1 day ago
162
6
Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mendukung sektor padat karya. Salah satu langkah penting yang diumumkan adalah pemberian relaksasi atau diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan ini merupakan upaya dalam meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. “Relaksasi atau diskon sebesar 50% iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). #MIA24
Tapi ada tapi nya 🤪
1 day ago
Cuma sekedar obat anti nyeri, obat habis sakit lagi. Semoga gak mati rakyatnya
1 day ago
Yg nganggur kayak saya apa gak diskon ?
1 day ago
Uraikan yg jelas. Padat karya itu kriterianya apa saja... pekerja diatas 100org atau dll
1 day ago
Hayoohh weh
1 day ago
Untuk menutupi defisit APBN, rezim ini sedang berupaya utak atik strategi untuk bisa mendapatkan fulus, hal ini akibat ulah rezim mulyono,
1 day ago